CONTOH AD/ART IPPS


IKATAN PEMUDA PELAJAR DAN SANTRI ( IPPS )
GARUNG SABRANG

ANGGARAN DASAR
IPPS GARUNG SABRANG

PEDAHULUAN

Puji syukur kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan rahmat dan hidayah kepada kita, kampung merupakan komunitas yang terdiri dari pemuda pemudi yang berbeda pemikiran cara pandang serta penyikapan terhadap suatu masalah. Dalam suatu Negara pemuda pemudi adalah tulang punggung yang suatu saat akan menulang punggungi kemajuan suatu Negara.
Organisasi pemuda pemudi adalah suatu wadah untuk mempersatukan perbedaan pemikiran dan cara pandang serta sarana untuk pembelajaran rasa tanggung jawab, konsekuensi dan tempat untuk menyatakan pendapat yang akan di sikapi serta dilaksanakan dengan arif dan bijaksana.
Sebagaimana konsekuensi organisasi sebagai wadah suatu aspirasi serta membentuk masyarakat yang bertanggung jawab dan konsekuensi maka di susunlah pengurus  kepemudaan serta membuat aturan yang akan menjadi dasar berjalannya suatu organisasi yang sempurna dan tertata.




BAB I
ANGGOTA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Anggota organisasi meliputi;
·         Pemuda dan Pemudi – (belum menikah)
Pasal 2
Ikatan Pemuda Pelajar dan Santri Garung Sabrang telah lama didirikan, tetapi sejak tanggal ..... dijadikan hari jadi  IKATAN PEMUDA PELAJAR DAN SANTRI GARUNG SABRANG
Pasal 3
IPPS Garung Sabrang beralamatkan di Kp. Garung Sabrang Desa Cihujan Kecamatan Cijaku kabupaten Lebak – Banten.

Pasal 4
Kedudukan Ikatan Pemuda Pelajar dan Santri Garung Sabrang berada dibawah naungan Kepala Pemuda kp.Garung Sabrang, Tokoh Masyarakat Kp. Garung Sabrang dan RT/RW setempat.

BAB II
ASAS DAN DASAR
Pasal 5
Ikatan Pemuda Pelajar dan Santri Garung Sabrang berasaskan musyawarah dan kebersamaan.
Pasal 6
Dasar Ikatan Pemuda Pelajar dan Santri Garung Sabrang adalah Musyawarah  yang menjadi dasar setiap keputusan pada setiap rapat rutin organisasi.

BAB III
LAMBANG DAN SLOGAN
Pasal 7
Lambang  organisasi adalah TAMBANG TERIKAT .
Yang berarti,
Tambang Terikat adalah simbol silaturahmi dan persahabatan yang erat, sesuai dengan visi dan misi organisasi yang bertujuan merekatkan persaudaraan serta kekompakan.
Pasal 8
Slogan organisasi adalah IPPS  CERDAS, KRITIS, KOMPAK DAN KONSEKUEN”.
Artinya,
Cerdas dan kritis dalam mengungkapkan pendapat, serta kompak dan konsekuen dalam menjalankan keputusan yang telah di sepakati.

BAB IV
VISI DAN MISI, USAHA DAN SIFAT
Pasal 9
VISI DAN MISI;
Menjadi Generasi Yang Berilmu, Beramal Dan Bertaqwa
Artinya’
Generasi yang memiliki ilmu dan pengetahuan, dan mampu mengamalkannya Sesuai dengan ajaran Agama Islam dan taat terhadap perintah dan larangan agama.



Pasal 10
IKATAN PEMUDA PELAJAR DAN SANTRI ( IPPS ) :
1.      Menanamkan Ajaran islam kepada generasi muda dalam bidang aqidah, ibadah,dan muamalah yang bersumber pada ajaran Agama Islam,
2.      Meningkatkan wawasan islam para remaja agar menjadi uswatun  hasanah bagi teman, keluarga, dan masyarakat,
3.      Memperkuat kerjasama dan kekompakan diantara pengurus dan anggota agar memperkokoh Ukhuwah islamiah,
4.      Mencegah tersebarnya pengaruh negative budaya asing yang mampu merusak Generasi muda dengan cara Melaksanakan pengajian rutin para anggota,
5.      Membina dan Menanamkan hal-hal positif kepada para anggota agar dapat menciptakan sumber daya manusia islami yang berkualitas,
6.      Mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak dalam melaksanakan program kerja dan menjalin silaturahmi,
7.      Melakukan kaderisasi atau pengkaderan terencana guna melestarikan organisasi ini
8.      Melakukan pelatihan dan pengembangan terhadap anggota agar tercipta generasi muda yang kreatif dan inovatif serta produktif.

Pasal 11
Ikatan Pemuda Pelajar dan Santri Garung Sabrang merupakan organisasi dalam lingkup kampung yang beranggotakan seluruh pemuda-pemudi di kampung Garung Sabrang Desa Cihujan Kec. Cijaku-Lebak yang sifatnya wajib bagi yang telah memenuhi ketentuan(diulas di pasal 1).

BAB V
STATUS DAN FUNGSI
Pasal 12
Ikatan Pemuda Pelajar dan Santri (IPPS) Garung Sabrang adalah organisasi yang resmi, di bawah naungan Kepala pemuda, Tokoh Masyarakat dan RT/RW Kp. Garung Sabrang Desa Cihujan kec. Cijaku-Lebak.
Pasal 13
Fungsi Ikatan Pemuda Pelajar dan Santri (IPPS) Garung Sabrang adalah wahana dan wacana pembelajaran serta penyambung aspirasi, informasi serta pemersatu seluruh Pemuda, para pelajar dan para Santri di kampung Garung Sabrang, Desa Cihujan Kec. Cijaku.

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI LENGKAP
Pasal 14










BAB VII
MUSYAWARAH
Pasal 15
1.       Musyawarah dilakukan setiap malam Minggu untuk membahas agenda-agenda yang akan dilaksanakan serta mendengar laporan-laporan dari masing-masing pengurus yang disebut dengan RAPAT RUTIN ( RATIN ).
2.       Dalam keadaan tertentu musyawarah dapat di lakukan tidak dalam jadwal rapat bulanan yang di sebut dengan RAPAT  KHUSUS ( RASUS ).
3.       Ketentuan, aturan serta tata tertib rapat dapat di atur di dalam ART.
Pasal 16
1.       Bentuk dalam Ikatan Pemuda Pelajar dan Santri ( IPSS ) Garung Sabrang adalah:
a.       Rapat rutin.
b.      Rapat Khusus.
c.       Rapat pengurus.
2.       Keputusan-keputusan di dalam musyawarah di ambil dengan jalan mufakat.
3.       Jika mufakat tidak tercapai, pengembalian keputusan bisa votting. Dan apabila votting pun  tidak dapat mencapai keputusan maka:
·         Ketua bersama para pengurus kampung yang berkompeten di dalam kepemudaan yang menentukan keputusan secara arif dan bijaksana.

BAB VIII
KEUANGAN DAN PENDAPATAN
Pasal 17
1.       Pembukuan keuangan oleh bendahara dan dikontrol oleh ketua.
2.       Keuangan untuk urusan kepemudaan diambil di :
·         Kas pemuda/Organisasi.
·         Iuran sosial.

Pasal 18
Pendapatan organisasi dari :
·         Iuran sosial.
·         Pengajuan bantuan dana dari para donatur
·         Sankai-sanksi atau denda.
Pasal 19
Pengelolaan keuangan serta pembukuan adalah tanggungjawab bendahara. Penggunaan keuangan serta  pengelolaan keuangan seperti tercantum dalam pasal 17 dan pasal 18 harus dapat di pertanggung jawabkan dengan jelas serta di laporkan di depan rapat rutin.


BAB IX
PELEPASAN KEANGGOTAAN ORGANISASI
Pasal 20
1.      Ketua dapat di lepaskan jabatannya oleh FORUM RAPAT.
2.      Ketua dapat mengundurkan diri sebelum masa jabatan habis, apabila adanya alasan  yang   krusial untuk mengundurkan diri.
3.      Pengurus ataupun anggota organisasi dapat melepaskan jabatannya, apabila adanya alasan  yang krusial untuk mengundurkan diri.
4.      Pengurus ataupun anggota organisasi dapat di lepaskan jabatannya, apabila memang di kehendaki oleh ketua untuk digantikan.
5.      Di atur di dalam ART

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 22
Anggaran dasar yang telah tersusun dan yang telah di sahkan dapat dirubah untuk kesempurnaanya. Dan perubahan tersebut hanya dapat dilakukan di dalam rapat rutin yang sekurang-kurangnya dihadiri 5/10 dari total pengurus dan anggota.



ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI IKATAN PEMUDA PELAJAR DAN SANTRI
GARUNG SABRANG

BAB I
KEANGGOTAAN ORGANISASI
Pasal 1
Anggota Ikatan Pemuda Pelajar dan Santri (IPPS) Garung Sabrang beranggotakan seluruh pemuda-pemudi di kampung Garung Sabrang Desa Cihujan. Sesuai dengan pasal 1 BAB VI (dalam AD) tentang struktur organisasi. Serta beranggotakan para pengurus, Dewan Senior, anggota dan ketua kampung.
Antara lain;
1.       Kepala Pemuda dan Tokoh Masyarakat sebagai pelindung atau pengayom.
2.       Ketua RT/RW  sebagai pembimbing.
3.       Pengurus sebagai pelaksana organisasi.
4.       Dewan Senior sebagai pemberi nasehat.

Pasal 2
IKATAN PEMUDA PELAJAR DAN SANTRI (IPPS) GARUNG SABRANG
1.      Organisasi didalam lingkup kampung yang diakui secara sah sebagai organisasi yang resmi oleh seluruh masyarakat di kampung Garung Sabrang Desa Cihujan.
2.      Memiliki struktur organisasi dan kepengurusan yang sekurang-kurangnya terdiri atas ketua, wakil ketua, sekertaris, bendahara dan beberapa seksi.
3.      Memiliki AD/ART organisasi yang menjadi acuan.

BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 3
1.      Kepengurusan dalam organisasi di kepalai oleh ketua.
2.      Pergantian kepengurusan setiap 3 tahun atau sesuai situasi dan kondisi, dan di tutup dengan    laporan pertanggung jawaban.
3.     Ketua berhak memilih para pembantu-pembantunya meski yang bersangkutan tidak hadir.
4.     Pengurus  organisasi harus bisa melanjutkan tugasnya.
5.     Pengurus harus satu kata serta saling mendukung dan membantu.







BAB III
TUGAS SERTA TANGGUNG JAWAB ANGGOTA ORGANISASI
Pasal 4
      TUGAS
ü  Ketua                          :

·         Mengkoordinasi organisasi kepemudaan .
·         Sebagai pemimpin dalam organisasi kepemudaan.
·         Mengkoordinasikan  kinerja setiap seksi-seksinya.

ü  Wakil Ketua                : 
·         Menggantikan peran ketua saat tidak ada di tempat.
·         Mendampingi ketua dalam menjalankan segala aspek kegiatan kepemudaan.

ü  Sekretaris                    :   
    • Bertanggung jawab atas arsip dan dokumen dalam organisasi kepemudaan.
    • Mencatat semua anggota organisasi.
    • Mencatat notulen rapat.
ü  Bendahara                   :

·        Bertanggung jawab atas keuangan organisasi
·        Melaporkan kondisi keuangan kas Ikatan Pemuda Pelajar dan Santri (IPPS) Garung Sabrang   pada setiap rapat rutin.

ü  Seksi                      :   
·        Membantu ketua menjalankan kegiatan di setiap bidangnya dan uraian   tugas.




BAB IV
SANKSI/HUKUMAN
Pasal 10
SANKSI AKAN DI BERIKAN KEPADA PENGURUS INTI ORGANISASI APABILA :
·         Terbukti melakukan tindakan asusila atau melanggar etika ataupun norma.
·         Tindakan yang menimbulkan SARA.
·         Terbukti melakukan MAKAR kepada organisasi .
·         Melampaui batas wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan uraian tugas.
·         Tidak melaksanakan uraian tugas/tidak bertanggung jawab dengan tugasnya .
·         Tidak berangkat dalam pertemuan organisasi tanpa alasan yang kuat .
·         Melanggar AD/ART dalam melakukan tugasnya.






        Pasal 11
SANKSI-SANKSI AKAN DI BERIKAN KEPADA ANGGOTA ORGANISASI NON PENGURUS APABILA :
1.       Terbukti melakukan tindakan asusila atau melanggar etika ataupun norma .
2.       Tindakan yang menimbulkan SARA.
3.       Terbukti melakukan MAKAR kepada organisasi.
4.       Tidak bermasyarakat dengan baik .
5.       Tidak melaksanakan/menghormati hasil pertemuan yang final.
6.       Tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota
7.       Tidak berangkat dalam pertemuan/Kegiatan organisasi tanpa alasan yang kuat.


Pasal 12
TERHADAP PELANGGARAN YANG DI LAKUKAN AKAN DI KENAKAN SANKSI:

Sanksi-sanksi untuk pengurus:
§  Point 1-5         : Di copot jabatannya serta harus mempertanggungjawabkan tindakannya didepan forum.
§  Poin 6-7           :    Didenda sebesar Rp.10.000 /pertemuan yang tidak di hadiri.

Sanksi-sanksi untuk anggota non pengurus inti :

§  Point 1-3              : Mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan forum rapat dan   hukuman tergantung forum rapat.
§  Point 4-6              : Diberi peringatan lisan 1x dan peringatan tetulis 1x dan apabila peringatan itu tidak diindahkan maka anggota itu tidak lagi di anggap sebagai anggota organisasi lagi / diasingkan.
§  Point  7                 :  Di denda 10.000,-/ pertemuan yang tidak dihadiri.


BAB  V
Mekanisme penggunaan keuangan
Pasal 13
Dana / kas kepemudaan dapat digunakan untuk kegiatan organisasi ataupun sosial yang diakui.

Pasal 14
Dalam pencairan dana, yang bersangkutan harus meminta surat pengantar dari ketua / wakil ketua.
Pasal 16
Bendahara berhak menanyakan secara jelas keperluan keuangan tersebut.






BAB VI
LAPORAN KEGIATAN SERTA PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal 17
1.     Laporan kegiatan yang telah selesai dilaksanakan harus dilaporkan ke forum rapat.
2.      Laporan kegiatan yang dengan atau tanpa biaya harus segera dilaporkan setelah kegiatan    tersebut berakhir.
3.     Semua kegiatan dipertanggung jawabkan di depan forum oleh ketua.
4.     Ketua bertanggung jawab sepenuhnya atas semua tindakan kerja bawahannya.

BAB VIII
Musyawarah
Pasal 19
Tempat dan waktu musyawarah :
Tempat dan waktu musyawarah dapat berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kondisi.
Pasal 20
Musyawarah organisasi terdiri dari :

1.      Rapat Rutin         : diadakan 1 bulan sekali setiap malam Sabtu dengan agenda membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan organisasi.
2.      Rapat Kusus      : diadakan jika organisasi membentuk pengurus sementara diluar Struktur organisasi untuk acara tertentu.
3.       Rapat Pengurus     : diadakan apabila dianggap perlu oleh ketua.
                           

BAB IX
MEKANISME PEMILIHAN KEPENGURUSAN
Pasal 21
1.       Bakal calon ketua ( ketua 1 dan ketua 2)
a.       Mencalonkan diri.
b.      Di usulkan para anggota organisasi.
c.       Jika perlu bisa dilakukan voting.
2.       Bakal calon ketua yang terpilih harus menerima keputusan forum.
3.       Ketua yang terpilih harap memilih sendiri pengurus-pengurus yang lain.
4.       Setiap periode digantikan dengan kepengurusan yang baru.

BAB X
SUMBER DANA, CARA PEMBAGIAN
Pasal 22
1.       Denda dari para anggota  ( seksi kemasyarakatan )
 Petugas mendapat komisi dari hasil.
2.       Proposal = akan mendapat komisi dari hasil yang didapat.
3.       Iuran rutin dijalankan oleh humas tanpa pembagian komisi.








BAB XI
REFERENDUM
Pasal 23
1.      Referendum dilakukan untuk mengambil kebijakan yang bersifat sangat penting menyangkut kelangsungan serta kestabilan organisasi, atau kebijakan yang diambil serta dipastikan secara sepihak oleh pengurus organisasi yang dianggap kurang tepat atau kurang bijak.
2.     Referendum diselenggarakan oleh pengurus atau anggota dan Dewan Senior yang didukung oleh minimum 5/10 pengurus dan anggota organisasi.
3.      Referendum dilakukan dalam bentuk tertulis dan disampaikan di depan forum rapat yang di beri lampiran tanda tangan oleh 5/10 anggota organisasi yang mendukung referendum untuk meminta peninjauan kembali kebijakan yang telah diputuskan.


BAB XII
TAMBAHAN
Pasal 24
Ikatan Pemuda Pelajar dan Santri (IPPS) Garung Sabrang dapat bekerjasama dengan segenap unsur masyarakat dan Pemerintah Desa setempat, selama tidak dirugikan atau merugikan dalam hal apapun.






























PENUTUP

Tujuan disusunnya  AD/ART semoga dapat tercapai. Dan apabila ada hal-hal yang kurang jelas dapat disempurnakan kembali.
Jika AD/ART dapat bersama-sama dijalankan maka, organisasi sesederhana apapun akan berjalan baik dan tersusun rapi.
Semoga AD/ART ini dapat bersama-sama kita jalankan sehingga visi dan misi kita dapat terlaksana dengan baik.  



       Mengetahui,


              Sekretaris                                                                           Ketua IPPS




               HABIBI ZAENAL ABIDIN                                                   AGUS, S.Sos


        Menyetujui


Kepala Pemuda



ARSUDIN


Ketua RT.04



MADSUNI
Ketua RW.01



MISBAH

Kepala Desa Cihujan



HJ. BEDAH MARWIAH















logo ipps grs jpg..jpg
SUSUNAN KEPENGURUSAN
IKATAN PEMUDA PELAJAR DAN SANTRI (IPPS )
GARUNG SABRANG


Pelindung                : Satibi
Penasehat                 : Ust. Suarma

Ketua                         : Agus, S.sos
Wakil ketua              : Ajat Sudrajat, S.Pd
Sekretaris                 : Habibi Zaenal Abidin
Bendahara                : Nurhasan

Bidang Pendidikan                                                            : Dadi Mulyadi, S.Pd
Bidang Keagamaan                                                : Ust. Sarwani
Bidang Olahraga dan Seni Budaya                    : Badrudin
Bidang Hubungan Masyarakat                           : Andi
Bidang Pelatihan dan Pengembangan             : Eli Suhendi
Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental  : Ahmad Saepi












Komentar

Postingan populer dari blog ini

Forum IPPS Kp. Garung Sabrang Kembali Lakukan Aksi Peduli Kemanusiaan

Tutup Dan Basmi Kegiatan Haram "Judi Online".