CONTOH AD/ART IPPS
IKATAN PEMUDA PELAJAR DAN SANTRI ( IPPS )
GARUNG SABRANG
ANGGARAN DASAR
IPPS GARUNG SABRANG
PEDAHULUAN
Puji syukur kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan rahmat dan hidayah kepada
kita, kampung merupakan komunitas yang
terdiri dari pemuda pemudi yang berbeda pemikiran cara pandang serta penyikapan
terhadap suatu masalah. Dalam suatu Negara pemuda pemudi adalah tulang punggung
yang suatu saat akan menulang punggungi kemajuan suatu Negara.
Organisasi pemuda pemudi adalah suatu wadah untuk mempersatukan perbedaan
pemikiran dan cara pandang serta sarana untuk pembelajaran rasa tanggung jawab,
konsekuensi dan tempat untuk menyatakan pendapat yang akan di sikapi serta
dilaksanakan dengan arif dan bijaksana.
Sebagaimana konsekuensi organisasi sebagai wadah suatu aspirasi serta
membentuk masyarakat yang bertanggung jawab dan konsekuensi maka di susunlah
pengurus kepemudaan serta membuat aturan yang akan menjadi dasar
berjalannya suatu organisasi yang sempurna dan tertata.
BAB I
ANGGOTA, WAKTU, TEMPAT DAN
KEDUDUKAN
Pasal 1
Anggota organisasi meliputi;
· Pemuda dan Pemudi – (belum menikah)
Pasal 2
Ikatan Pemuda Pelajar dan
Santri Garung Sabrang telah lama didirikan, tetapi
sejak tanggal ..... dijadikan hari jadi IKATAN PEMUDA PELAJAR DAN SANTRI GARUNG SABRANG
Pasal 3
IPPS Garung
Sabrang beralamatkan di Kp. Garung
Sabrang Desa Cihujan Kecamatan Cijaku kabupaten Lebak – Banten.
Pasal 4
Kedudukan Ikatan Pemuda Pelajar dan Santri
Garung Sabrang berada dibawah naungan Kepala Pemuda kp.Garung Sabrang, Tokoh
Masyarakat Kp. Garung Sabrang dan RT/RW setempat.
BAB II
ASAS DAN DASAR
Pasal 5
Ikatan
Pemuda Pelajar dan Santri Garung Sabrang berasaskan
musyawarah dan kebersamaan.
Pasal 6
Dasar Ikatan Pemuda Pelajar dan Santri
Garung Sabrang adalah Musyawarah yang menjadi dasar setiap keputusan pada setiap rapat rutin organisasi.
BAB III
LAMBANG DAN SLOGAN
Pasal 7
Lambang
organisasi adalah ‘ TAMBANG TERIKAT ’.
Yang
berarti,
Tambang
Terikat adalah simbol silaturahmi dan persahabatan yang erat, sesuai dengan visi dan misi
organisasi yang bertujuan merekatkan persaudaraan serta kekompakan.
Pasal 8
Slogan organisasi adalah “IPPS CERDAS, KRITIS, KOMPAK DAN
KONSEKUEN”.
Artinya,
Cerdas dan kritis dalam
mengungkapkan pendapat, serta kompak dan konsekuen dalam menjalankan keputusan yang telah
di sepakati.
BAB IV
VISI DAN MISI,
USAHA DAN SIFAT
Pasal 9
VISI DAN MISI;
Menjadi
Generasi Yang Berilmu, Beramal Dan Bertaqwa
Artinya’
Generasi
yang memiliki ilmu dan pengetahuan, dan mampu mengamalkannya Sesuai dengan
ajaran Agama Islam dan taat terhadap perintah dan larangan agama.
Pasal 10
IKATAN PEMUDA PELAJAR DAN SANTRI (
IPPS ) :
1. Menanamkan Ajaran islam kepada generasi muda dalam bidang aqidah, ibadah,dan muamalah yang bersumber pada ajaran Agama Islam,
2. Meningkatkan wawasan islam para remaja agar menjadi uswatun hasanah bagi teman, keluarga, dan masyarakat,
3. Memperkuat kerjasama dan kekompakan diantara pengurus dan anggota agar
memperkokoh Ukhuwah islamiah,
4. Mencegah tersebarnya pengaruh negative budaya asing yang mampu merusak Generasi muda dengan cara Melaksanakan pengajian rutin para anggota,
5. Membina dan Menanamkan hal-hal positif kepada para anggota agar dapat menciptakan sumber daya manusia islami yang
berkualitas,
6. Mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak dalam melaksanakan program
kerja dan menjalin silaturahmi,
7. Melakukan kaderisasi atau pengkaderan terencana guna melestarikan organisasi ini
8. Melakukan pelatihan dan pengembangan terhadap anggota
agar tercipta generasi muda yang kreatif dan inovatif serta produktif.
Pasal 11
Ikatan
Pemuda Pelajar dan Santri Garung Sabrang merupakan
organisasi dalam lingkup kampung yang beranggotakan seluruh pemuda-pemudi di kampung Garung Sabrang Desa Cihujan
Kec. Cijaku-Lebak yang sifatnya wajib bagi yang telah memenuhi
ketentuan(diulas di pasal 1).
BAB V
STATUS DAN FUNGSI
Pasal 12
Ikatan
Pemuda Pelajar dan Santri (IPPS) Garung Sabrang adalah
organisasi yang resmi, di bawah naungan Kepala pemuda, Tokoh Masyarakat dan RT/RW Kp. Garung
Sabrang Desa Cihujan kec. Cijaku-Lebak.
Pasal 13
Fungsi Ikatan Pemuda Pelajar dan Santri
(IPPS) Garung Sabrang adalah wahana dan wacana
pembelajaran serta penyambung aspirasi, informasi serta pemersatu seluruh Pemuda, para pelajar dan para Santri di kampung Garung
Sabrang, Desa Cihujan Kec. Cijaku.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI LENGKAP
Pasal 14
BAB VII
MUSYAWARAH
Pasal 15
1. Musyawarah
dilakukan setiap malam Minggu untuk membahas
agenda-agenda yang akan dilaksanakan serta mendengar
laporan-laporan dari masing-masing pengurus yang disebut dengan RAPAT RUTIN ( RATIN ).
2. Dalam
keadaan tertentu musyawarah dapat di lakukan tidak dalam jadwal rapat bulanan
yang di sebut dengan RAPAT KHUSUS ( RASUS ).
3. Ketentuan,
aturan serta tata tertib rapat dapat di atur di dalam ART.
Pasal 16
1. Bentuk dalam
Ikatan
Pemuda Pelajar dan Santri ( IPSS ) Garung Sabrang adalah:
a. Rapat rutin.
b. Rapat Khusus.
c. Rapat
pengurus.
2. Keputusan-keputusan
di dalam musyawarah di ambil dengan jalan mufakat.
3. Jika mufakat
tidak tercapai, pengembalian keputusan bisa votting. Dan apabila votting
pun tidak dapat mencapai keputusan maka:
· Ketua
bersama para pengurus kampung yang berkompeten di dalam kepemudaan yang
menentukan keputusan secara arif dan bijaksana.
BAB VIII
KEUANGAN DAN PENDAPATAN
Pasal 17
1. Pembukuan
keuangan oleh bendahara dan dikontrol oleh ketua.
2. Keuangan
untuk urusan kepemudaan diambil di :
· Kas pemuda/Organisasi.
· Iuran sosial.
Pasal 18
Pendapatan
organisasi dari :
· Iuran sosial.
· Pengajuan bantuan dana dari para
donatur
· Sankai-sanksi
atau denda.
Pasal 19
Pengelolaan keuangan serta
pembukuan adalah tanggungjawab bendahara. Penggunaan keuangan serta pengelolaan keuangan
seperti tercantum dalam pasal 17 dan pasal 18 harus dapat di pertanggung
jawabkan dengan jelas serta di laporkan di depan rapat rutin.
BAB IX
PELEPASAN KEANGGOTAAN
ORGANISASI
Pasal 20
1. Ketua dapat
di lepaskan jabatannya oleh FORUM RAPAT.
2. Ketua dapat
mengundurkan diri sebelum masa jabatan habis, apabila adanya alasan yang krusial untuk mengundurkan
diri.
3. Pengurus
ataupun anggota organisasi dapat melepaskan jabatannya, apabila adanya
alasan yang krusial untuk mengundurkan diri.
4. Pengurus
ataupun anggota organisasi dapat di lepaskan jabatannya, apabila memang di
kehendaki oleh ketua untuk digantikan.
5. Di atur di
dalam ART
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 22
Anggaran dasar yang telah
tersusun dan yang telah di sahkan dapat dirubah untuk kesempurnaanya. Dan
perubahan tersebut hanya dapat dilakukan di dalam rapat rutin yang
sekurang-kurangnya dihadiri 5/10 dari total pengurus
dan anggota.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI IKATAN PEMUDA PELAJAR DAN SANTRI
GARUNG SABRANG
BAB I
KEANGGOTAAN ORGANISASI
Pasal 1
Anggota Ikatan Pemuda Pelajar dan Santri
(IPPS) Garung Sabrang beranggotakan seluruh pemuda-pemudi di kampung Garung Sabrang Desa Cihujan. Sesuai dengan pasal 1 BAB VI (dalam AD) tentang struktur organisasi.
Serta beranggotakan para pengurus, Dewan Senior, anggota dan ketua
kampung.
Antara lain;
1. Kepala Pemuda dan Tokoh Masyarakat sebagai pelindung atau pengayom.
2. Ketua RT/RW sebagai pembimbing.
3. Pengurus sebagai pelaksana organisasi.
4. Dewan Senior sebagai pemberi nasehat.
Pasal 2
IKATAN PEMUDA PELAJAR DAN SANTRI
(IPPS) GARUNG SABRANG
1. Organisasi
didalam lingkup kampung yang diakui secara sah sebagai organisasi yang resmi
oleh seluruh masyarakat di kampung Garung
Sabrang Desa Cihujan.
2. Memiliki
struktur organisasi dan kepengurusan yang sekurang-kurangnya terdiri atas
ketua, wakil ketua, sekertaris, bendahara dan beberapa seksi.
3. Memiliki
AD/ART organisasi yang menjadi acuan.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 3
1. Kepengurusan dalam organisasi
di kepalai oleh ketua.
2. Pergantian
kepengurusan setiap 3 tahun atau
sesuai situasi dan kondisi, dan di tutup dengan laporan pertanggung jawaban.
3. Ketua berhak memilih para
pembantu-pembantunya meski yang bersangkutan tidak hadir.
4. Pengurus organisasi
harus bisa melanjutkan tugasnya.
5. Pengurus harus satu kata serta
saling mendukung dan membantu.
BAB III
TUGAS SERTA TANGGUNG JAWAB
ANGGOTA ORGANISASI
Pasal 4
TUGAS
ü Ketua :
· Mengkoordinasi
organisasi kepemudaan .
· Sebagai
pemimpin dalam organisasi kepemudaan.
· Mengkoordinasikan
kinerja setiap seksi-seksinya.
ü Wakil Ketua :
· Menggantikan
peran ketua saat tidak ada di tempat.
· Mendampingi
ketua dalam menjalankan segala aspek kegiatan kepemudaan.
ü Sekretaris
:
- Bertanggung jawab atas arsip dan dokumen dalam organisasi kepemudaan.
- Mencatat semua anggota organisasi.
- Mencatat notulen rapat.
ü Bendahara :
· Bertanggung
jawab atas keuangan organisasi
· Melaporkan kondisi keuangan kas Ikatan
Pemuda Pelajar dan Santri (IPPS) Garung Sabrang pada setiap rapat rutin.
ü Seksi
:
· Membantu
ketua menjalankan kegiatan di setiap bidangnya dan uraian tugas.
BAB IV
SANKSI/HUKUMAN
Pasal 10
SANKSI AKAN DI BERIKAN KEPADA
PENGURUS INTI ORGANISASI APABILA :
· Terbukti
melakukan tindakan asusila atau melanggar etika ataupun norma.
· Tindakan
yang menimbulkan SARA.
· Terbukti
melakukan MAKAR kepada organisasi .
· Melampaui
batas wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan uraian tugas.
· Tidak
melaksanakan uraian tugas/tidak bertanggung jawab dengan tugasnya .
· Tidak
berangkat dalam pertemuan organisasi tanpa alasan yang kuat .
· Melanggar
AD/ART dalam melakukan tugasnya.
Pasal 11
SANKSI-SANKSI
AKAN DI BERIKAN KEPADA ANGGOTA ORGANISASI NON PENGURUS APABILA :
1. Terbukti
melakukan tindakan asusila atau melanggar etika ataupun norma .
2. Tindakan
yang menimbulkan SARA.
3. Terbukti
melakukan MAKAR kepada organisasi.
4. Tidak
bermasyarakat dengan baik .
5. Tidak
melaksanakan/menghormati hasil pertemuan yang final.
6. Tidak
melaksanakan kewajiban sebagai anggota
7. Tidak
berangkat dalam pertemuan/Kegiatan organisasi tanpa alasan yang kuat.
Pasal 12
TERHADAP
PELANGGARAN YANG DI LAKUKAN AKAN DI KENAKAN SANKSI:
Sanksi-sanksi
untuk pengurus:
§ Point 1-5 : Di copot
jabatannya serta harus mempertanggungjawabkan tindakannya
didepan forum.
§ Poin 6-7 : Didenda sebesar Rp.10.000 /pertemuan yang tidak di hadiri.
Sanksi-sanksi
untuk anggota non pengurus inti :
§ Point 1-3
:
Mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan forum rapat dan hukuman tergantung forum
rapat.
§ Point 4-6
:
Diberi peringatan lisan 1x dan peringatan tetulis 1x dan apabila peringatan itu
tidak diindahkan maka anggota itu tidak lagi di anggap sebagai anggota
organisasi lagi / diasingkan.
§ Point 7
: Di denda 10.000,-/ pertemuan yang tidak dihadiri.
BAB V
Mekanisme penggunaan keuangan
Pasal 13
Dana / kas
kepemudaan dapat digunakan untuk kegiatan organisasi ataupun sosial yang
diakui.
Pasal 14
Dalam pencairan dana, yang
bersangkutan harus meminta surat pengantar dari ketua / wakil ketua.
Pasal 16
Bendahara
berhak menanyakan secara jelas keperluan keuangan tersebut.
BAB VI
LAPORAN KEGIATAN SERTA
PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal 17
1. Laporan kegiatan yang telah
selesai dilaksanakan harus dilaporkan ke forum rapat.
2. Laporan
kegiatan yang dengan atau tanpa biaya harus segera dilaporkan setelah kegiatan tersebut berakhir.
3. Semua kegiatan dipertanggung
jawabkan di depan forum oleh ketua.
4. Ketua bertanggung jawab
sepenuhnya atas semua tindakan kerja bawahannya.
BAB VIII
Musyawarah
Pasal 19
Tempat dan waktu musyawarah :
Tempat dan waktu musyawarah
dapat berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kondisi.
Pasal 20
Musyawarah organisasi terdiri
dari :
1. Rapat Rutin
: diadakan 1 bulan sekali setiap
malam Sabtu dengan agenda membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan organisasi.
2. Rapat Kusus : diadakan jika organisasi membentuk pengurus
sementara diluar Struktur organisasi untuk acara tertentu.
3. Rapat
Pengurus : diadakan apabila dianggap perlu oleh
ketua.
BAB IX
MEKANISME PEMILIHAN
KEPENGURUSAN
Pasal 21
1. Bakal calon
ketua ( ketua 1 dan ketua 2)
a. Mencalonkan
diri.
b. Di usulkan para anggota
organisasi.
c. Jika perlu
bisa dilakukan voting.
2. Bakal calon
ketua yang terpilih harus menerima keputusan forum.
3. Ketua yang
terpilih harap memilih sendiri pengurus-pengurus yang lain.
4. Setiap
periode digantikan dengan kepengurusan yang baru.
BAB X
SUMBER DANA, CARA PEMBAGIAN
Pasal 22
1.
Denda dari para anggota ( seksi kemasyarakatan )
Petugas mendapat komisi dari
hasil.
2.
Proposal = akan mendapat komisi dari hasil yang didapat.
3.
Iuran rutin dijalankan oleh humas tanpa pembagian komisi.
BAB XI
REFERENDUM
Pasal 23
1. Referendum
dilakukan untuk mengambil kebijakan yang bersifat sangat penting menyangkut
kelangsungan serta kestabilan organisasi, atau kebijakan yang diambil serta dipastikan
secara sepihak oleh pengurus organisasi yang dianggap kurang tepat atau kurang
bijak.
2. Referendum diselenggarakan
oleh pengurus atau anggota dan Dewan Senior yang didukung oleh minimum 5/10 pengurus dan anggota organisasi.
3. Referendum
dilakukan dalam bentuk tertulis dan disampaikan di depan forum rapat yang di
beri lampiran tanda tangan oleh 5/10 anggota organisasi yang
mendukung referendum untuk meminta peninjauan kembali kebijakan yang telah
diputuskan.
BAB XII
TAMBAHAN
Pasal 24
Ikatan
Pemuda Pelajar dan Santri (IPPS) Garung Sabrang dapat
bekerjasama dengan segenap unsur masyarakat dan Pemerintah Desa setempat, selama
tidak dirugikan atau merugikan dalam hal apapun.
PENUTUP
Tujuan disusunnya AD/ART
semoga dapat tercapai. Dan apabila ada hal-hal yang kurang jelas
dapat disempurnakan kembali.
Jika AD/ART dapat bersama-sama
dijalankan maka, organisasi sesederhana apapun akan berjalan baik dan tersusun
rapi.
Semoga AD/ART ini dapat
bersama-sama kita jalankan sehingga visi dan misi kita dapat terlaksana dengan baik.
Mengetahui,
Sekretaris
Ketua IPPS
HABIBI ZAENAL ABIDIN AGUS, S.Sos
Menyetujui
Kepala Pemuda
ARSUDIN
|
Ketua RT.04
MADSUNI
|
Ketua RW.01
MISBAH
|
Kepala Desa Cihujan
HJ. BEDAH MARWIAH
|
SUSUNAN
KEPENGURUSAN
IKATAN
PEMUDA PELAJAR DAN SANTRI (IPPS )
GARUNG
SABRANG
Pelindung : Satibi
Penasehat : Ust. Suarma
Ketua : Agus, S.sos
Wakil
ketua : Ajat Sudrajat, S.Pd
Sekretaris : Habibi Zaenal Abidin
Bendahara : Nurhasan
Bidang
Pendidikan : Dadi Mulyadi, S.Pd
Bidang
Keagamaan :
Ust. Sarwani
Bidang
Olahraga dan Seni Budaya :
Badrudin
Bidang
Hubungan Masyarakat :
Andi
Bidang
Pelatihan dan Pengembangan :
Eli Suhendi
Bidang
Kerohanian dan Pembinaan Mental : Ahmad
Saepi
Komentar
Posting Komentar