"Aktivis Sosial Respon Penyaluran Bansos dan Pengaduan Masyarakat!
LEBAK, Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Pangan (BSP) Kementerian Sosial, merupakan Bantuan Sosial (Bansos) Non Tunai. Konsep penyaluran bansos, langsung melalui rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Untuk itu penerima manfaat harus memegang sendiri KKS (ATM) dan buku rekening. Apabila diduga dikuasi orang lain, segera buat pengaduan, apalagi jika ada keterlibatan oknum pemerintah Desa,pendamping PKH,maupun TKSK yang ikut campur dalam kegiatan tersebut.
“Aktivis Sosial” Merespon keluhan dan pengaduan Masyarakat terkait informasi Kartu yang masih saja ada yang dikolektif oleh para oknum tidak bertanggungjawab.
Infomasi yang dihimpun "ipps_media" diataranya masih ada masyarakat yang tidak tahu keberadaan KKS milik KPM, banyak KPM yang hanya menerima bantuan tapi tidak tahu berapa nominal bantuan yang mereka terima, artinya mereka tidak diberikan bukti/struk pengambilan bantuan tersebut, hingga KPM dipintai biaya penebusan sembako yang mereka terima.
“Saya harap para penegak hukum atau pihak terkait bertindak tegas jika ada oknum SDM yang menyalahi aturan kode etik sebagai pelaksana PKH ataupun BPNT/Sembako. Apalagi sampai menguasai KKS PKH/BPNT milik penerima manfaat (KPM). “Ucap Agus” (aktivis).
“Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS milik KPM harus dibawa sendiri dan proses pengambilan bansos juga dilakukan sendiri, tidak boleh dititipkan kepada pendamping atau koordinator PKH/BPNT, atau diwakilkan kepada siapa pun. Sebaliknya, tidak boleh ada “imbal jasa” atau pungutan apa pun yang dikenakan kepada para KPM,” lanjut Agus.
Tugas dan kewajiban para pendamping dan koordinator PKH untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para KPM. Sosialisasi tersebut mencakup soal kebijakan perubahan waktu penyaluran bansos dan besaran nilai yang diterima per bulan, tata cara penarikan bansos, tata cara mengurus Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang hilang, rusak, atau tertelan mesin ATM, dan termasuk mengedukasi KPM tentang tata cara pengaduan.
Jika ada keluhan tentang PKH/BPNT silahkan buat pengaduan melalui jalur resmi yang sudah disediakan Kementerian Sosial yaitu di unit kerja Contact Center PKH. Pengaduan bisa berupa telepon, SMS / WA dan email di bawah ini :
Telepon :
1500-299 (Masyarakat Umum & KPM PKH)
(021) 314-4321 (Jalur Internal SDM PKH & Kedinasan)
1.SMS dan WA : 0811-1500-229
2.Email : pengaduan@pkh.kemsos.go.id
Selain PKH, jalur Pengaduan Tentang Bansos SEMBAKO / BPNT
Jika ada keluhan tentang Bansos SEMBAKO / BPNT silahkan buat pengaduan melalui jalur resmi yang sudah disediakan yaitu melalui website dan SMS di bawah ini :
1.Website : www.lapor.go.id
2.SMS : Kirim SMS pengaduan ke nomor 1708
Komentar
Posting Komentar