Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2024

Tutup Dan Basmi Kegiatan Haram "Judi Online".

Gambar
Daya rusak judi online jelas tidak dapat dipungkiri lagi, mulai dari dampak rusaknya mental dan psikologis seorang pecandu judi online, sampai kepada terganggunya perekonomian seseorang yang bisa memunculkan efek domino seperti tindakan kriminal karena membutuhkan modal deposit. Agar dapat mencegah dahsyatnya daya rusak judi online ini, maka sangat membutuhkan kehadiran Negara agar judi online tidak semakin meluas.  Aparat hukum harus menegakkan perundangan tentang judi online yang telah termaktub dalam UU ITE pasal 27 (ayat 2) yang secara jelas mengatakan bagi mereka yang melanggar adalah pidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar). Selain itu Pemerintah harus menghambat dengan sistematis permainan judi online ini. Jika tidak ada kehadiran negara dalam bentuk nyata untuk mengatasi judi online, maka judi online akan menjadi pemicu utama dalam persoalan penyakit masyarakat.  Sebagaimana kita ketahui bahwa ...