Selamat Hari KARTINI "Wanita Memiliki Hak yang Sama"
*"Selamat HARI KARTINI"* Pasangan laki-laki dan perempuan yang menikah secara Islam dan dicatatkan secara resmi di KUA (Kantor Urusan Agama) sudah sah menjadi pasangan suami istri di hadapan hukum negara. Perkawinan secara Islam yang tidak dicatatkan di KUA tidak mempunyai dasar hukum negara, sehingga tidak sah secara hukum negara. Di dalam Islam dikenal istilah kawin siri, perkawinan yang sudah sah secara agama namun tidak dicatatkan di KUA. Perkawinan siri sudah memenuhi syarat dan rukun kawin secara agama Islam namun belum sah secara hukum negara. Konsekuensi dari perkawinan yang tidak dicatatkan di KUA atau tidak sah secara hukum negara (antara lain kawin siri), jika pasangan tersebut memiliki anak maka nama ayah tidak bisa dicantumkan pada akta lahir anak. Status anak secara hukum sama dengan anak yang lahir diluar perkawinan. Anak di luar perkawinan tidak secara otomatis berhak atas harta waris dari ayahnya, namun perlu pengakuan dulu dari kedua orang tuanya. Res...
Komentar
Posting Komentar