KEBEBASAN BEREKSPRESI DEMI KEMAJUAN

 

Agus, S.Sos

Apa saja aturan dasar yang mengatur kebebasan berekspresi kita?

Konsep modern kebebasan berekspresi yang kita kenal saat ini diatur dalam:

  • Pasal 19 ayat 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia.

Setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk apa pun, tanpa memandang batas negara, baik secara lisan, tertulis atau di media cetak, dalam bentuk karya seni, atau melalui media lain pilihannya.”

Dalam konstitusi nasional, kebebasan berekspresi dilindungi dengan:

  • Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”

  • Pasal 28 F UUD 1945

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Kedua pasal dalam konstitusi ini menegaskan cita-cita Indonesia menjadi negara hukum yang berkedaulatan rakyat dan menjunjung tinggi HAM, termasuk hak atas kebebasan berekspresi. Undang-undang dasar harusnya menjadi acuan utama dan nafas produk hukum turunannya.

Kenapa kebebasan berekspresi penting?

Kalau kebebasan berekspresi dilindungi, kita bisa menyampaikan, mencari, menerima, dan membagikan berbagai macam informasi. Dari mulai ikut webinar, kelas online, streaming serial dan dokumenter favorit, sampai baca berita dari media mancanegara. Kebebasan berekspresi juga memungkinkan kita mencari informasi seluas-luasnya, mengembangkan diri, hingga mendapat gambaran utuh tentang apa yang sedang terjadi di dunia dari sebanyak-banyaknya sumber.

Selain itu, kita bisa berkumpul dan berdemonstrasi menuntut hak kita dan orang lain. Kita juga bisa berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, mendesak transparansi dan akuntabilitas pihak berwenang, bahkan mendorong pemberantasan korupsi dan penghapusan impunitas (ketiadaan hukuman bagi pelaku kejahatan), yang sangat penting bagi perlindungan HAM!

Apa jadinya kalau tidak ada kebebasan berekspresi?

Salah satu contoh ekstrem bisa disaksikan di film 1984, adaptasi dari novel George Orwell yang ditulis tahun 1949 menceritakan pemerintahan yang memaksa rakyatnya menerima versi tunggal kebenaran yang dibuat sesuai kepentingan partai yang berkuasa.


Dikutif dari:

https://www.amnesty.id/kebebasan-berekspresi/


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Forum IPPS Kp. Garung Sabrang Kembali Lakukan Aksi Peduli Kemanusiaan

Tutup Dan Basmi Kegiatan Haram "Judi Online".

CONTOH AD/ART IPPS