Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Desa
Secara nyata dapat dikatakan bahwa pengawasan masyarakat (social control) dapat diartikan sebagai pengawasan yang dilakukan oleh warga masyarakat baik perorangan maupun kelompok, baik secara lisan atau tertulis yang ditujukan kepada organ pemerintah yang berkompeten dalam melaksanakan pelayanan umum (public service) dalam bentuk pikiran, ide/gagasan, maupun keluhan pengaduan yang bersifat positif atau membangun secara langsung maupun melalui medium/sarana lain (media massa).
Dalam pelaksanaan pengawasan masyarakat (social control ) tidak terlepas dari norma umum pengawasan sehingga tujuannya tidak berorientasi subyektivitas akan tetapi berorientasi obyektivitas. Pengawasan masyarakat (social control) yang dilakukan masyarakat di desa penelitian, ditujukan kepada pemerintah desa (Kepala Desa dan perangkatnya) sebagai suatu reaksi yang timbul akibat kinerja pemerintah desa yang tidak maksimal dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan secara umum. Dari beberapa permasalahan yang terjadi, bermula dari kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan pemerintah desa yang tidak melibatkan atau mengikutsertakan warga dalam pengambilan keputusan.
Adapun beberapa kasus yang menonjol di desa antara lain proses pembangunan fasilitas desa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak. Adanya pungutan desa yang semestinya tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan seperti pungutan atas pengurusan sertifikat tanah warga, pungutan terhadap surat pengantar dari desa, dan penyalahgunaan terhadap penggunaan aset desa berupa tahah kas desa yang dijual oleh kepala desa. Pengawasan masyarakat atas permasalahan diatas dapat dilakukan dengan cara melakukan teguran kepada perangkat desa atau dengan melaporan tindakan tersebut kepada pihak kecamatan atau pihak kabupaten/kota.
Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya. Kenyataan selama ini menunjukkan bahwa pengawasan masya rakat (social control) terhadap pemerintah desa dalam hal ini kepala desa dan perangkatnya di bidang pembangunan meliputi :
- Adanya pengaduan masyarakat di bidang pembangunan, di antaranya penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa.
- Kasus-kasus yang dilaporkan di antaranya penyimpangan atas pelaksanaan pembangunan.
- Kurangnya disiplin aparatur Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
- Masalah pelayanan aparatur Desa yang kurang baik terhadap pelaksanaan pembangunan.
Pengawasan bertujuan mendukung kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan dengan sasaran sebagai berikut :
- Agar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dilakukan secara tertib berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berdasarkan sendi-sendi kewajaran penyelenggaraan pemerintahan agar tercapai daya guna, hasil guna, dan tepat guna yang sebaik-baiknya.
- Agar pelaksanaan pembangunan dilakukan sesuai dengan rencana program pemerintah serta peraturan perundangan yang berlaku sehingga tercapai sasaran yang ditetapkan.
- Agar hasil pembangunan dapat dinilai seberapa jauh tercapai untuk memberikan umpan balik berupa pendapat, kesimpulan dan saran terhadap kebijaksanaan, perencanaan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.
- Agar sejauh mungkin mencegah terjadinya pemborosan, kebocoran, dan penyimpangan dalam penggunaan wewenang, tenaga, uang, dan perlengkapan milik Negara, sehingga dapat terbina aparatur yang tertib, bersih, berwibawa, berhasil guna, dan berdaya guna.
Terdapat beberapa kategori pengawasan yaitu :
- Berdasarkan cara pelaksanaannya dibedakan :
- Pengawasan langsung, yaitu pengawasan yang dilaksanakan di tempat kegiatan berlangsung dengan membedakan inspeksi dan pemeriksaan.
- Pengawasan tidak langsung , yaitu pengawasan yang dilaksanakan dengan membedakan pemantauan dan pengkajian laporan dari pejabat satuan kerja yang bersangkutan, aparat pengawasan fungsional, pengawasan legislatif, dan pengawasan masyarakat.
- Berdasarkan waktu pelaksanaan pengawasan dibedakan ;
- Pengawasan sebelum kegiatan
- Pengawasan selama kegiatan.
- Pengawasan sesudah kegiatan.
- Berdasarkan pandangannya partisipasi dapat dilihat dari dua hal yaitu:
- Partisipasi dalam perencanaan, dapat dilihat dari dua aspek posistif dan negatif. Pada segi positif, partisipasi adalah dapat mendorong munculnya keterlibatan secara emosional terhadap program - program pembangunan desa yang telah direncanakan bersama. Sedangkan negatifnya adalah kemungkinan tidak dapat dihindarinya pertentangan antar kelompok dalam masyarakat yang dapat menunda atau bahkan menghambat tercapainya suatu keputusan bersama. Perencanaan secara partisipastif diperlukan karena bermanfaat yakni (1) Masyarakat mampu secara kritis menilai lingkungan sosial ekonominya dan mampu mengidentifikasi bidang-bidang atau sektor-sektor yang perlu dilakukan perbaikan, dengan demikian diketahui masa depan mereka, (2) Masyarakat dapat berperan dalam perencanaan masa depan masyarakatnya tanpa memerlukan bantuan para pakar atau instansi perencanaan pembangunan dari luar daerah pedesaan, (3) Masyarakat dapat menghimpun sumber daya dan sumber dana dari kalangan anggota masyarakat untuk mewujudkan tujuan yang dikehendaki masyarakat
- Partisipasi dalam pelaksanaan. Segi positifnya adalah program yang telah direncanakan dapat selesai dikerjakan. Tetapi segi negatifnya adalah cenderung menjadikan warga masyarakat sebagai objek pembangunan dimana warga hanya dijadikan pelaksana pembangunan tanpa didorong untuk mengerti dan menyadari permasalahan yang mereka hadapi. Sehingga warga masyarakat tidak secara emosional terlibat dalam program, yang berakibat kegagalan seringkali tidak dapat dihindari. Partisipasi masyarakat menurut Isbandi adalah keikutsertaan masyarakat dalam proses pengidentifikasian masalah dan potensi yang ada di masyarakat, pemilihan dan pengambilan keputusan tentang alternatif solusi untuk menangani masalah, pelaksanaan upaya mengatasi masalah, dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi. Mikkelsen (1999) membagi partisipasi menjadi 6 (enam) pengertian, yaitu (1) Partisipasi adalah kontribusi sukarela dari masyarakat kepada proyek tanpa ikut serta dalam pengambilan keputusan, (2) Partisipasi adalah “pemekaan” (membuat peka) pihak masyarakat untuk meningkatkan kemauan menerima dan kemampuan untuk menanggapi proyek-proyek pembangunan, (3) Partisipasi adalah keterlibatan sukarela oleh masyarakat dalam perubahan yang ditentukannya sendiri, (4) Partisipasi adalah suatu proses yang aktif, yang mengandung arti bahwa orang atau kelompok yang terkait, mengambil inisiatif dan menggunakan kebebasannya untuk melakukan hal itu, (5) Partisipasi adalah pemantapan dialog antara masyarakat setempat dengan para staf yang melakukan persiapan, pelaksanaan, monitoring proyek, agar supaya memperoleh informasi mengenai konteks lokal, dan dampak- dampak sosial, (6) Partisipasi adalah keterlibatan masyarakat dalam pembangunan diri, kehidupan, dan lingkungan mereka. Sedangkan pentingnya partisipasi dikemukakan oleh Conyers sebagai berikut: pertama, partisipasi masyarakat merupakan suatu alat guna memperoleh informasi mengenai kondisi, kebutuhan, dan sikap masyarakat setempat, yang tanpa kehadirannya program pembangunan serta proyek-proyek akan gagal; kedua, bahwa masyarakat akan lebih mempercayai proyek atau program pembangunan apabila keberadaannya dilibatkan dalam proses persiapan dan perencanaan; ketiga, partisipasi merupakan suatu hak demokrasi bila masyarakat dilibatkan dalam pembangunan masyarakat mereka sendiri.
Komentar
Posting Komentar