Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Agus, S.Sos

Secara   nyata dapat   dikatakan bahwa   pengawasan   masyarakat (social control) dapat diartikan sebagai pengawasan yang dilakukan oleh warga masyarakat baik perorangan  maupun  kelompok,  baik secara lisan atau tertulis yang ditujukan kepada organ  pemerintah yang berkompeten dalam melaksanakan pelayanan umum (public service) dalam   bentuk pikiran, ide/gagasan, maupun keluhan  pengaduan  yang bersifat  positif  atau  membangun    secara  langsung maupun melalui medium/sarana lain (media massa).

     Dalam pelaksanaan pengawasan masyarakat (social control ) tidak terlepas dari  norma  umum pengawasan sehingga  tujuannya  tidak  berorientasi subyektivitas akan  tetapi  berorientasi  obyektivitas.  Pengawasan   masyarakat (social control) yang dilakukan masyarakat di desa penelitian, ditujukan kepada pemerintah  desa (Kepala  Desa  dan  perangkatnya)  sebagai  suatu reaksi  yang timbul akibat kinerja pemerintah desa yang tidak maksimal dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan secara umum.  Dari beberapa permasalahan yang terjadi, bermula dari kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan pemerintah desa yang tidak melibatkan atau mengikutsertakan warga dalam pengambilan keputusan.

     Adapun  beberapa  kasus  yang  menonjol  di  desa antara  lain proses pembangunan fasilitas desa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak. Adanya pungutan desa yang semestinya tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan seperti pungutan atas pengurusan sertifikat tanah warga, pungutan terhadap surat pengantar dari desa, dan penyalahgunaan terhadap penggunaan aset desa berupa tahah kas desa yang dijual oleh kepala desa. Pengawasan masyarakat atas permasalahan diatas dapat dilakukan dengan cara melakukan teguran kepada perangkat desa atau dengan melaporan tindakan tersebut kepada pihak kecamatan atau pihak kabupaten/kota.

     Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya. Kenyataan selama ini menunjukkan bahwa pengawasan masya rakat (social control) terhadap pemerintah desa dalam hal ini kepala desa dan perangkatnya di bidang pembangunan meliputi :

  1. Adanya   pengaduan   masyarakat   di   bidang   pembangunan,   di antaranya penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa.
  2. Kasus-kasus yang dilaporkan di antaranya penyimpangan atas pelaksanaan pembangunan.
  3. Kurangnya    disiplin    aparatur    Desa    dalam    melaksanakan    tugas    dan kewajibannya.
  4. Masalah pelayanan aparatur Desa yang kurang baik terhadap pelaksanaan pembangunan.

Pengawasan bertujuan mendukung kelancaran dan ketepatan  pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan dengan sasaran sebagai berikut :

  1. Agar pelaksanaan     tugas umum  pemerintahan     dilakukan  secara  tertib berdasarkan  peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berdasarkan sendi-sendi   kewajaran penyelenggaraan pemerintahan agar tercapai daya guna, hasil guna, dan tepat guna yang sebaik-baiknya.
  2. Agar pelaksanaan pembangunan dilakukan sesuai dengan rencana program pemerintah serta  peraturan  perundangan  yang  berlaku  sehingga  tercapai sasaran yang  ditetapkan.
  3. Agar hasil pembangunan    dapat    dinilai    seberapa jauh tercapai untuk memberikan umpan balik berupa pendapat, kesimpulan dan saran terhadap kebijaksanaan, perencanaan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.
  4. Agar  sejauh  mungkin  mencegah terjadinya   pemborosan, kebocoran, dan penyimpangan        dalam    penggunaan    wewenang,    tenaga,    uang,    dan perlengkapan milik Negara, sehingga dapat terbina aparatur yang tertib, bersih, berwibawa, berhasil guna, dan berdaya guna.

Terdapat beberapa kategori pengawasan yaitu :

  1. Berdasarkan cara pelaksanaannya dibedakan :
    • Pengawasan langsung, yaitu pengawasan yang dilaksanakan di tempat kegiatan berlangsung dengan membedakan inspeksi dan pemeriksaan.
    • Pengawasan tidak langsung , yaitu pengawasan yang dilaksanakan  dengan membedakan pemantauan  dan pengkajian laporan dari pejabat satuan kerja yang  bersangkutan,  aparat  pengawasan fungsional,  pengawasan  legislatif, dan pengawasan masyarakat.
  2. Berdasarkan waktu pelaksanaan  pengawasan dibedakan ;
    • Pengawasan sebelum kegiatan
    • Pengawasan selama kegiatan.
    • Pengawasan sesudah kegiatan.
  3. Berdasarkan pandangannya  partisipasi  dapat dilihat dari dua hal yaitu:
    • Partisipasi dalam perencanaan, dapat dilihat dari dua aspek posistif dan negatif. Pada segi positif, partisipasi adalah dapat mendorong munculnya keterlibatan secara emosional terhadap program - program pembangunan desa yang telah direncanakan bersama. Sedangkan negatifnya adalah kemungkinan tidak dapat dihindarinya pertentangan antar kelompok dalam masyarakat yang dapat menunda atau bahkan menghambat tercapainya suatu keputusan bersama. Perencanaan  secara  partisipastif  diperlukan karena bermanfaat yakni (1) Masyarakat mampu secara kritis menilai lingkungan sosial ekonominya  dan  mampu  mengidentifikasi bidang-bidang atau sektor-sektor yang perlu dilakukan perbaikan, dengan demikian diketahui masa depan mereka, (2) Masyarakat dapat berperan dalam perencanaan masa depan masyarakatnya tanpa memerlukan bantuan para pakar atau instansi perencanaan pembangunan dari luar daerah pedesaan, (3) Masyarakat dapat menghimpun sumber daya dan sumber dana dari kalangan  anggota masyarakat  untuk mewujudkan  tujuan  yang  dikehendaki masyarakat
    • Partisipasi dalam pelaksanaan. Segi positifnya adalah program yang telah direncanakan dapat selesai dikerjakan. Tetapi segi negatifnya adalah cenderung  menjadikan  warga  masyarakat sebagai objek   pembangunan   dimana   warga hanya dijadikan pelaksana pembangunan tanpa didorong untuk mengerti dan menyadari permasalahan yang mereka hadapi. Sehingga warga masyarakat tidak secara emosional terlibat dalam program, yang berakibat kegagalan seringkali tidak dapat dihindari. Partisipasi masyarakat menurut Isbandi adalah keikutsertaan masyarakat dalam proses pengidentifikasian masalah dan potensi yang ada di masyarakat, pemilihan dan pengambilan keputusan tentang alternatif solusi untuk menangani masalah, pelaksanaan upaya mengatasi masalah, dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi. Mikkelsen (1999) membagi partisipasi menjadi 6 (enam) pengertian, yaitu (1) Partisipasi adalah kontribusi sukarela  dari masyarakat  kepada  proyek  tanpa ikut serta dalam pengambilan keputusan, (2) Partisipasi adalah “pemekaan” (membuat peka) pihak masyarakat untuk meningkatkan kemauan menerima dan kemampuan untuk menanggapi proyek-proyek pembangunan, (3) Partisipasi adalah keterlibatan sukarela oleh masyarakat dalam perubahan yang ditentukannya sendiri, (4) Partisipasi adalah suatu proses yang aktif, yang mengandung arti bahwa orang atau kelompok yang terkait, mengambil inisiatif dan menggunakan  kebebasannya  untuk  melakukan hal itu, (5) Partisipasi adalah pemantapan dialog antara  masyarakat  setempat  dengan  para  staf yang melakukan persiapan, pelaksanaan, monitoring proyek, agar supaya memperoleh informasi mengenai konteks lokal, dan dampak- dampak sosial, (6) Partisipasi adalah keterlibatan masyarakat dalam pembangunan diri, kehidupan, dan lingkungan mereka. Sedangkan pentingnya partisipasi dikemukakan oleh Conyers sebagai berikut: pertama, partisipasi masyarakat merupakan  suatu  alat  guna  memperoleh informasi  mengenai  kondisi,  kebutuhan,  dan sikap masyarakat setempat, yang tanpa kehadirannya program pembangunan serta proyek-proyek akan gagal; kedua, bahwa masyarakat akan lebih mempercayai proyek atau program pembangunan apabila keberadaannya dilibatkan dalam proses persiapan dan perencanaan; ketiga, partisipasi merupakan suatu hak demokrasi bila masyarakat dilibatkan dalam pembangunan masyarakat mereka sendiri.

Sumber:
IAI_Jatim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Forum IPPS Kp. Garung Sabrang Kembali Lakukan Aksi Peduli Kemanusiaan

Tutup Dan Basmi Kegiatan Haram "Judi Online".

CONTOH AD/ART IPPS